Rabu, 03 Januari 2018

Plagiarisme



Gelar Tanpa Kejujuran, Bukanlah Suatu Kebanggaan

Skandal plagiarisme yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah mencoreng nama baik perguruan tinggi. Pasalnya plagiarisme adalah satu hal yang dipandang kurang baik didalam perguruan tinggi. Permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus UNJ adalah permainan oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menjadikan muru’ah UNJ kurang baik dimata masyarakat dan perguruan tinggi. Bukan hanya merusak muru’ah kampus tapi juga merusak muru’ah orang yang melakukan plagirisme tersebut, bahkan rektor UNJ pun Prof. Dr. Djaali dianggap yang menjadi dalang atas terjadinya plagirisme. Sebab dialah yang melakukan pembiaran terhadap kejadian ini dan melegalkan praktik memalukan tersebut.
Praktik plagiarisme bukan hal yang unik dan personal tapi ini merupakan permasalahan teknis dari salah satu unit perguruan tinggi, karena tidak akan terjadi kasus plagiarisme jikalau civitas akademik perguruan tinggi menta’ati peraturan yang dikeluarkan oleh MenristekDikti. Karena praktek ilegal ini sudah terjadi lama bahkan bukan hanya terjadi di kampus UNJ, melainkan di seluruh universitas yang ada di Indonesia.
Praktik ini muncul karena keinginan praktis untuk menyelesaikan suatu karya ilmiah dengan alasan malasnya untuk melakukan riset penelitian yang seharusnya menjadi prosedur penyelesaian karya ilmiah baik berupa makalah, skripsi, tesis ataupun desertasi. Karena sejatinya suatu karya ilmiah dapat dikatakan sesuai jikalau sudah memenuhi prosedur yang telah disepakati.
Permasalahan ini jelas mencoreng nama baik UNJkarena adanya oknum yang bermain. Artinya pengembalian nama baik UNJ memerlukan waktu yang cukup lama dan pihak kampus harus menuntaskan permasalahan ini sampai ke akar-akarnya agar jelas siapa saja orang-orang yang melakukan plagiarisme.Oleh karena itu, permasalahan yang sering muncul seperti plagiarisme seharusnya sudah tidak ada di perguruan tinggi. Dan para civitas akademik yang ada di kampus haruslah sadar bahwa praktik ilegal ini tidak dibenarkan oleh hukum dan agama. Tentunya hal ini harus di barengi dengan kesadaran pada setiap individu yang terlibat dalam proyek institusi di dalam kampus agar terciptanya lingkungan yang edukatif dan produktif bagi setiap orang yang terlibat di lingkungan kampus.

Taufiq Tandri Feryandha

Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Berdirinya Mesjid Ath - Thayyibah

Dok. Masjid Ath – Thayyibah Sejarah Berdirinya Mesjid Ath - Thayyibah Dakwahpos.com, Bandung- Masjid merupakan bagian yan...